Default Avatar

Written By

Anugrah Putri

Bagaimana Menghitung Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal

2023-06-30

biaya-kuliah-tunggal

Daftar isi

    Ketika memasuki dunia perkuliahan, penting bagi kamu calon mahasiswa untuk memahami berbagai jenis pembayaran kuliah yang akan dihadapi.

    Beberapa jenis pembayaran yang umum dijumpai adalah biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT).

    Dalam artikel ini, Danacita akan menjelaskan tentang biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) hingga skema pembayarannya. Simak artikel ini sampai selesai ya!

    Apa Itu BKT?

    Biaya kuliah tunggal (BKT) adalah sistem pembayaran yang diterapkan oleh beberapa institusi pendidikan tinggi di mana mahasiswa membayar jumlah biaya yang sama setiap semester atau setiap tahun akademik, terlepas dari kondisi keuangan individu atau keluarganya.

    Dalam sistem biaya kuliah tunggal (BKT), jumlah yang harus dibayarkan oleh semua mahasiswa tetap konstan dan tidak bergantung pada faktor-faktor seperti penghasilan atau kemampuan ekonomi.

    Konsep biaya kuliah tunggal (BKT) berbeda dari uang kuliah tunggal (UKT) di mana biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa didasarkan pada tingkat kemampuan ekonomi keluarga mereka.

    Dalam biaya kuliah tunggal (BKT), semua mahasiswa membayar jumlah yang sama, sedangkan dalam UKT, biaya kuliah tunggal dapat berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi yang diperhitungkan.

    Penggunaan sistem biaya kuliah tunggal (BKT) dapat memberikan keadilan dalam hal akses pendidikan dan memastikan bahwa semua mahasiswa diperlakukan secara sama dari segi pembayaran.

    Sistem biaya kuliah tunggal ini juga dapat mempermudah perencanaan keuangan bagi mahasiswa dan keluarganya karena mereka tahu persis berapa banyak yang harus mereka bayarkan setiap semester atau tahun.

    Apa Itu UKT?

    Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang didasarkan pada kemampuan ekonomi calon mahasiswa atau keluarganya.

    Konsep UKT bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi semua calon mahasiswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

    Berbeda dengan biaya kuliah tunggal (BKT), dalam sistem uang kuliah tunggal (UKT), biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa ditentukan berdasarkan penghasilan dan kondisi ekonomi keluarga mereka.

    Tujuan utamanya adalah agar biaya kuliah dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial calon mahasiswa dan keluarganya.

    Dengan demikian, uang kuliah tunggal (UKT) memungkinkan calon mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang berbeda untuk dapat mengakses pendidikan tinggi dengan biaya yang sesuai dengan kemampuan mereka.

    Proses penentuan uang kuliah tunggal (UKT) melibatkan penilaian terhadap pendapatan, harta, dan ketergantungan keluarga calon mahasiswa.

    Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan, universitas atau perguruan tinggi akan menentukan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa.

    Uang kuliah tunggal (UKT) ini dapat berbeda antara satu calon mahasiswa dengan calon mahasiswa lainnya, tergantung pada tingkat kemampuan ekonomi yang dihitung.

    banner-gif-text

    Yuk, klik banner ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembiayaan kuliahmu bersama Danacita

    Skema BKT dan UKT

    Perguruan Tinggi Negeri umumnya membedakan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal berdasarkan program pendidikan yang ditempuh oleh mahasiswa.

    Program yang dimaksud terdiri dari program Reguler dan program Non-Reguler atau program Paralel.

    • Program Reguler

    Program Reguler biasanya menerima mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Perguruan Tinggi Negeri diwajibkan menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013.

    • Program Non-Reguler atau Paralel

    Sementara itu, program Non-Reguler atau Paralel menggunakan jalur Seleksi Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas.

    Biaya pendidikan dalam program ini umumnya ditentukan oleh kebijakan setiap kampus. Secara umum, biaya pendidikan untuk program Non-Reguler cenderung lebih mahal dibandingkan dengan biaya pendidikan pada program Reguler.

    Sejak tahun ajaran 2013/2014, pemerintah telah menerapkan aturan yang menguntungkan bagi calon mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi Negeri.

    Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, yang menekankan hal-hal berikut:

    1. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa oleh masyarakat dan pemerintah.
    2. Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bagian dari biaya kuliah tunggal (UKT) yang harus ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
    3. Perguruan Tinggi Negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lainnya selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014.
    4. Uang Kuliah Tunggal dibedakan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat, terdiri dari 5 kelompok mulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV, dan V.

    Menurut Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013, berikut adalah penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V:

    1. Tarif UKT pada kelompok terendah (Kelompok I) memiliki rentang yang dapat dijangkau oleh masyarakat tidak mampu, seperti kuli bangunan, tukang becak, dan sejenisnya, misalnya Rp0 hingga Rp500.000.
    2. Setidaknya 5% dari total mahasiswa yang diterima diwajibkan membayar UKT pada Kelompok I.
    3. Untuk Kelompok III hingga V, masing-masing mahasiswa membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dengan Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi yang diambil.
    4. Setidaknya 5% dari total mahasiswa yang diterima diwajibkan membayar UKT pada Kelompok II, dengan rentang pembayaran antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

    Dengan adanya sistem Uang Kuliah Tunggal ini, diharapkan calon mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mengejar pendidikan tinggi tanpa beban biaya yang terlalu berat.

    Hal ini juga mendorong inklusi pendidikan dan pemerataan akses terhadap pendidikan di Indonesia.

    Manfaat dan Cara Menentukan UKT

    Uang Kuliah Tunggal (UKT) berfungsi sebagai sistem subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali dari setiap mahasiswa.

    Dalam sistem ini, UKT mengacu pada pendapatan orang tua mahasiswa, di mana semakin tinggi pendapatan orang tua, maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayarkan.

    Sebaliknya, semakin rendah penghasilan orang tua, maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan.

    Tujuan dari sistem ini adalah memberikan dampak pemerataan bagi setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

    Penentuan UKT didasarkan pada penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan diminta untuk mengisi formulir online yang akan digunakan untuk menentukan besaran UKT.

    Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua per bulan, termasuk gaji dan tunjangan, luas tanah, jumlah rumah, jumlah mobil, jumlah motor, serta pengeluaran seperti biaya hidup dan biaya pendidikan anak. Informasi ini akan digunakan untuk menghitung besaran UKT yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa.

    Demikian informasi mengenai biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT). Semoga informasi di atas membantu dan bermanfaat.

    banner-button-only

    Yuk, klik banner ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembiayaan kuliahmu bersama Danacita

    Yuk Subscribe Danacita!

    Dapatkan beragam tutorial, insight dan tips menarik langsung melalui email kamu. Dengan melakukan subscribe berarti kamu telah membaca dan menyetujui seluruh kebijakan privasi Danacita.

    Subscribe Danacita!

    Also tagged with

    biaya kuliah tunggal uang kuliah tunggal
    Default Avatar

    Written By

    Anugrah Putri