Penyampaian Keluhan

Alur pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui saluran resmi yang dikelola Danacita akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  1. Pengguna dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan berikut ini https://danacita.co.id/form-pengaduan-konsumen-danacita/.
  2. Setelah menerima pengaduan, Tim Customer Care kami akan mengkonfirmasi pengaduan yang diterima dari pengguna melalui telepon, chat atau email dengan menyertakan informasi berupa:
    1. nomor registrasi; dan
    2. tanggal penerimaan pengaduan.
  3. Tim Customer Care kami akan menyelesaikan pengaduan yang dialami dalam waktu 5 (lima) hari kerja untuk pengaduan lisan dan 10 (sepuluh) hari kerja untuk pengaduan tertulis. Selama proses tersebut, Tim Customer Care kami juga akan menghubungi kembali Pengguna jika diperlukan informasi tambahan.
  4. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Danacita dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja jika pengajuan tetap tidak diselesaikan.
  5. Jika dalam proses penanganan tetap tidak dapat diselesaikan secara internal atau bentuk penyelesaian yang ditawarkan Danacita tetap tidak dapat diterima oleh Pengguna, maka Pengguna dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.