Wali dibutuhkan sebagai penjamin jika kamu belum berusia 21 tahun atau belum memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap.
- Diantara anggota keluarga yang dapat dijadikan sebagai Wali adalah Orang Tua (Ibu / Ayah), Saudara Kandung, Paman / Bibi, dan Suami / Istri.
- Wali atau Penjamin harus sudah berusia 21 tahun atau lebih, memiliki pekerjaan/penghasilan, dan bersedia untuk dijadikan sebagai penjamin/wali.