Wali dibutuhkan sebagai penjamin jika kamu belum berusia 21 tahun atau belum memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap. Berikut ketentuan menjadi wali:
- Harus anggota keluarga, bisa Orang Tua (Ayah/Ibu), Saudara Kandung, Paman/Bibi, atau Suami/Istri yang berusia maksimal 55 tahun untuk pekerja dan 65 tahun untuk wiraswasta.
- Berusia lebih dari 21 tahun dan memiliki penghasilan tetap minimal Rp2.000.000/bulan*
- Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili dan bekerja di Indonesia.
- Bersedia menjadi wali.
- Melampirkan mutasi rekening (screenshot m-banking) atau rekening koran pada saat tanggal gajian terbaru (bagi pegawai) atau mutasi penuh satu bulan terakhir (bagi wirausaha).
*ketentuan nominal dapat berbeda pada beberapa kondisi