Kehadiran Danacita di Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK
JAKARTA, 29 Januari 2024 -- Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021, memiliki misi untuk memperluas akses pendidikan di Indonesia. Dalam mewujudkan misi ini, Danacita berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang bekerja sama dengan Danacita.
Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Belakangan, ramai mengemuka informasi tentang kehadiran Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kaitan itu, Danacita bukan merupakan ‘pinjol’ atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita.
Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali). Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari asosiasi resmi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia, berikut ini beberapa poin penerapan pedoman perilaku yang diterapkan Danacita:
Transparansi Produk dan Metode Penawaran Produk Layanan
Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan. Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.
Pencegahan Pinjaman Berlebih
“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali. Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” ujar Alfonsus Wibowo.
Proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.
Semenjak berdiri, Danacita memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali. Hal ini diterapkan dengan tujuan untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan.
Penerapan Prinsip Itikad Baik
Danacita berkomitmen untuk selalu mengedepankan itikad baik diseluruh proses operasional, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga itikad baik dalam penagihan. Dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standar atau penilaian keamanan siber terpopuler di dunia yaitu ISO 27001, yang memverifikasi kemampuan Danacita dalam memitigasi risiko dan melindungi informasi maupun data pribadi setiap pelajar.
Selain itu, dalam proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK. Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan, Danacita menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan. Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini jamak dikenal sebagai “Dana Talangan” di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan, bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pelajar, sehingga mereka dapat melunasi cicilan lebih awal, tanpa harus membayar tambahan biaya “denda” yang pada umumnya dikenakan oleh lembaga keuangan lainnya jika adanya pelunasan lebih awal.
Danacita berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, di mana batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan termasuk di dalamnya bunga/margin, biaya administrasi/platform untuk setiap pendanaan produktif adalah sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian.
Danacita memiliki dua komponen biaya yang disampaikan secara transparan kepada seluruh pelajar yang mengajukan, yaitu “Biaya Persetujuan” dan “Biaya Platform”, di mana Biaya Persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3% dari nominal pendanaan yang disetujui, lalu Biaya Platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6% hingga 1,75% per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih. Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.
***
Tentang Danacita
Berdiri pada 2018, Danacita adalah perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Danacita berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan serta potensi berpenghasilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak muda dan pelajar.
Sebagai bagian dari misinya dalam memperluas akses pendidikan dan pelatihan bagi seluruh masyarakat Indonesia, Danacita menjembatani kesenjangan ekonomi untuk meraih pendidikan lanjut. Dalam mewujudkan hal tersebut, perusahaan menjunjung nilai-nilai integritas dalam memberikan layanan terbaik kepada semua pelanggan. Operasional perusahaan diatur oleh izin dan pengawasan OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.